PR CIREBON – Jagat maya sempat dihebohkan dengan ancaman pidana yang menimpa dua ibu yang mencuri susu dan minyak kayu putih demi menghidupi anaknya di Blitar, Jawa Timur.
Pasalnya dua ibu yang melakukan tindakan pencurian susu dan minyak kayu putih tersebut terjerat pasal 363 KUHP yang ancaman pidana penjaranya paling lama tujuh tahun penjara.
Keputusan ini menuai kritikan warganet karena mengingat hukuman yang diterima oleh para maling uang rakyat (Koruptor) lebih ringan dibandingkan dua ibu yang mencuri susu dan minyak kayu putih.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kota Cirebon Hari Ini 8 September 2021: 12.746 Orang Positif
Namun, dikabarkan melalui akun Instagram @infolokermalang2020, bahwa pemilik toko sudah mencabut laporannya terhadap ibu yang mencuri susu dan minyak kayu putih pada Rabu, 8 September 2021.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak korban (pemilik toko) yang dimana pemilik toko sudah mencabut laporannya terhadap kedua ibu (Ibu Marsini dan Ibu Yuliati) yang mencuri susu dan minyak kayu putih di Blitar Jawa timur,” tulis dalam postingannya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
Akhirnya kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai dan kedua ibu tersebut sudah resmi dibebaskan dari hukuman penjara.
Kasus kedua ibu ini juga menuai perhatian salah seorang pengacara ternama asal Sumatera, Hotman Paris.