Alasan terduga pelaku pelecehan seksual melaporkan balik korban salah satunya karena merasa identitas pribadinya dibuka.
Korban pelecehan seksual di KPI ini disebut sudah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Spoiler Drakor “Lovers of the Red Sky”, Takdir yang Terbentuk Sejak Anak-anak
"Unsur-unsur pidana kami pelajari, misalnya, pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE," ungkapnya.
"Kemudian terjadi cyber bullying terhadap keluarga," sambungnya.
Sementara itu, Rony E Hutahaean sebagai kuasa hukum korban MS mengaku tidak ambil pusing dengan rencana sejumlah terduga pelaku yang akan melaporkan balik kliennya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Potret Kenangan Karier di Masa Lalu, Jessica Iskandar: Best Time!
“Bagi kami tidak kami terlalu pusingkan, karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan ya. Fokus dalam pemeriksaan korban,” kata Rony, Selasa 7 September 2021.
Ia juga mengatakn pihaknya tidak akan melakukan persiapan, jika nantinya benar beberapa terduga pelaku pelecehan seksual melaporkan MS.
“Untuk laporan balik itu kami tidak ada persiapan apa-apa. Kami beranggapan bahwa kami di sini mendampingi korban ya,” kata Rony.