Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Lapor Balik MS, Kuasa Hukum Korban: Tidak Terlalu Pusingkan

- 7 September 2021, 22:00 WIB
Korban pelecehan seksual di kantor KPI (MS) kini dilaporkan balik oleh sejumlah karyawan KPI yang diduga pelaku pelecehan seksual.
Korban pelecehan seksual di kantor KPI (MS) kini dilaporkan balik oleh sejumlah karyawan KPI yang diduga pelaku pelecehan seksual. /Antara

Alasan terduga pelaku pelecehan seksual melaporkan balik korban salah satunya karena merasa identitas pribadinya dibuka.

Korban pelecehan seksual di KPI ini disebut sudah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Spoiler Drakor “Lovers of the Red Sky”, Takdir yang Terbentuk Sejak Anak-anak

"Unsur-unsur pidana kami pelajari, misalnya, pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE," ungkapnya.

"Kemudian terjadi cyber bullying terhadap keluarga," sambungnya.

Sementara itu, Rony E Hutahaean sebagai kuasa hukum korban MS mengaku tidak ambil pusing dengan rencana sejumlah terduga pelaku yang akan melaporkan balik kliennya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Potret Kenangan Karier di Masa Lalu, Jessica Iskandar: Best Time!

“Bagi kami tidak kami terlalu pusingkan, karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan ya. Fokus dalam pemeriksaan korban,” kata Rony, Selasa 7 September 2021.

Ia juga mengatakn pihaknya tidak akan melakukan persiapan, jika nantinya benar beberapa terduga pelaku pelecehan seksual melaporkan MS.

“Untuk laporan balik itu kami tidak ada persiapan apa-apa. Kami beranggapan bahwa kami di sini mendampingi korban ya,” kata Rony.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah