Baca Juga: Wanda Ponika Sindir KPI soal Saipul Jamil: Biasanya Aktif Ngeblur Tupai Sampai Kebaya
Dia juga meminta kepada lembaga penyiaran untuk berhati-hati dalam penayangan muatan-muatan perbuatan melawan hukum maupun yang bertentangan dengan adab dan norma.
“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan,” katanya.
“Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” sambung Mulyo.
Meski begitu, Mulyo mengakui bahwa memang tidak ada aturan yang melarang secara spesifik mantan narapidana tampil di depan publik melalui siaran nasional.
Tetapi seharusnya hak dan rasa nyaman publik harus diperhatikan, karena harus dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” kata Mulyo.
Baca Juga: Sindir KPI usai Tak Tanggapi Soal Saipul Jamil, Ernest Prakasa: Oh Iya Lupa, Lagi...
Sebagai langkah nyata, KPI mengungkapkan akan melakukan revisi pada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 mengenai pengaturan secara eksplisit yang berkaitan dengan hal tersebut.