Tegas! KPI Minta Lembaga Penyiaran Tak Glorifikasi Kebebasan Saipul Jamil

- 6 September 2021, 13:12 WIB
KPI minta lembaga penyiaran tak amplifikasi dan glorifikasi pembebasan Saipul Jamil.
KPI minta lembaga penyiaran tak amplifikasi dan glorifikasi pembebasan Saipul Jamil. /Tangkap layar YouTube Intens Investigasi/

PR CIREBON – Setelah Saipul Jamil dinyatakan bebas dari penjara kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada 2 September 2021. Mantan narapidana pedofilia tersebut berniat kembali ke dunia industri.

Rupanya hal tersebut banyak menuai perbincangan di masyarakat. Pasalnya, masyarakat masih mengingat jelas terhadap kasus pencabulan yang Saipul Jamil lakukan terhadap seorang remaja laki-laki.

Bahkan belakangan muncul petisi bernama ‘Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube’, petisi ini bertujuan agar si Mantan Narapidana Pedofilia tidak tampil lagi di muka publik.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot untuk 6 September 2021: Virgo Masalah dengan Pasangan, Libra Kebaikan Datang Hati-hati

Menanggapi respon dari masyarakat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai mengambil sikap atas sentimen negatif dari publik.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi KPI, Komisi Penyiaran Indonesia meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saiful Jamil dalam isi siaran.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Senin 6 September 2021.

Baca Juga: Taliban Klaim Kuasai Sepenuhnya Lembah Panjshir Afghanistan

KPI juga mewanti-wanti kepada lembaga penyiaran Indonesia agar untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan program televisi yang bertentangan dengan norma dan melawan hukum yang dilakukan oleh artis atau publik figur.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x