Berkenaan tersebut, mencuat pemboikotan Saipul Jamil dari TV nasional dan Youtube yang berdasarkan data terbaru 6 September 2021 sudah ditandatangani oleh 393 ribu lebih orang.
Petisi tersebut diharapkan bisa memberikan pengaruh agar stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pelecehan seksual anak di usia dini (pedofilia) muncul.
Jangan sampai mantan narapidana pelecehan seksual anak diusia dini bebas berlalu-lalang bahagia di dunia hiburan sementara korbannya masih merasakan trauma.
Melihat tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga akhirnya buka suara dan memberi peringatan kepada lembaga penyiaran TV.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kpi, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi mengenai pembebasan Saipul Jamil dalam isi siarannya.
Baca Juga: Taliban Klaim Kuasai Sepenuhnya Lembah Panjshir Afghanistan
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi menekankan kalau ini merupakan respon sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV.
“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan,” ucapnya.
“Dan tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” sambung Mulyo pada 6 September 2021.