Tak Sepakat dengan KPK, Pikiran Rakyat Ganti Diksi Koruptor Jadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat

- 29 Agustus 2021, 16:30 WIB
Tak sepakat dengan KPK, Pikiran Rakyat ganti diksi penyebutan Koruptor jadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat.
Tak sepakat dengan KPK, Pikiran Rakyat ganti diksi penyebutan Koruptor jadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat. /Instagram/@pikiranrakyat

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan sebutan Koruptor (Maling Uang Rakyat).

Pimpinan KPK meminta kepada lembaga tersebut mengubah istilah dari mantan Koruptor (Maling Uang Rakyat) menjadi Penyintas Korupsi.

Tentu saja tindakan KPK ini menuai kontroversi dan kritik keras dari banyak pihak, dan menanyakan maksud dari tujuan pengubahan sebutan Koruptor (Maling Uang Rakyat) tersebut.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Mengaku Kesal Jika Disebut Ini Ketika Hamil: Saking Enggak Mau Sakit Hati...

Diantaranya adalah Pikiran Rakyat yang menolak pengubahan istilah yang diajukan KPK tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram @Pikiranrakyat pada 29 Agustus 2021, KPK disebut akan resmi mengganti istilah Koruptor (Maling Uang Rakyat) menjadi sebutan Penyintas Korupsi di masa depan.

Alih-alih mengikuti anjuran KPK mengubah istilah Koruptor (Maling Uang Rakyat) menjadi Penyintas Korupsi, 170 media Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengganti kata Koruptor menjadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat.

Baca Juga: Seorang Anak Bunuh Ayah Kandungnya, Diduga Depresi Berat Karena Berontak saat Diperiksa

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wadiana mengungkapkan bahwa istilah tersebut digunakan karena para Koruptor (Maling Uang Rakyat) sudah menjalani masa hukumannya.

Karena alasan tersebut, maka Koruptor (Maling Uang Rakyat) dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

Mengetahui adanya wacana tersebut, Pikiran Rakyat menyatakan ketidaksepakatannya dan mengambil sikap tegas.

Baca Juga: Pasca Kejadian Afghanistan, Warga Irak yang Bekerja untuk AS Khawatir Bernasib Serupa

"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya yakni dengan kata Maling, Rampok atau Garong uang rakyat," demikian tulis Pikiran Rakyat dalam unggahan Instagram @pikiranrakyat.

Hal ini didasari dengan alasan bahwa Forum Pemred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi Koruptor (Maling Uang Rakyat) kurang mempermalukan atau memberi rasa malu kepada pelakunya.

Di samping itu, perubahan diksi Koruptor yang menjadi Maling, Rampok atau Garong Uang Rakyat tersebut juga diikuti dengan sebuah harapan.

Baca Juga: Apa yang akan Kamu Lihat Pertama Kali Ungkap Tentang Sikapmu Terhadap Cinta, Salah Satunya Tertutup!

Yakni, diharapkan agar kedepannya negara Indonesia menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.

Sebelumnya, Novel Baswedan melalui akun media sosialnya juga telah memberi kritik keras kepada KPK atas sebutan Koruptor (Maling Uang Rakyat) menjadi Penyintas Korupsi.

Novel Baswedan merasa aneh dan menurutnya tindakan KPK keterlaluan.

Baca Juga: Siap-siap, Indonesia akan Alami Hari Tanpa Bayangan, Catat Tanggalnya!

“Ketika menyebut Koruptor (Maling Uang Rakyat) sebagai Penyintas (Korban), lalu pelakunya siapa? Negara?” ujarnya.

Novel Baswedan menyindir Pimpinan KPK terkait istilah narapidana sebagai penyitas hingga penyuluh antikorupsi, sebut soal keterlaluan.
Novel Baswedan menyindir Pimpinan KPK terkait istilah narapidana sebagai penyitas hingga penyuluh antikorupsi, sebut soal keterlaluan. Twitter/@nazaqistsha

“Pantas saja mau jadikan Koruptor (Maling Uang Rakyat) sebagai penyuluh antikorupsi,” sambung Novel Baswedan yang dikutip dari cuitan akun @nazaqistsha pada 22 Agustus 2021.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @nazaqistsha Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah