Eks Menteri Sosial Juliari Batubara Resmi Divonis 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

- 23 Agustus 2021, 15:22 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan dicabut hak politiknya akibat terbukti menerima suap.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan dicabut hak politiknya akibat terbukti menerima suap. /Antara/Muhammad Adimaja

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," sambung hakim.

Tak hanya divonis hukuman penjara dan denda, hak politik Juliari Batubara juga turut dicabut dalam waktu tertentu.

Baca Juga: Caramu Memegang Ponsel Dapat Ungkap Banyak Hal Tentang Kepribadian Dirimu, Salah Satunya Percaya Diri!

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," jelas hakim.

Sebagai informasi, Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp32,482 miliar.

Uang suap ini didapatkan oleh Juliari Batubara dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah