"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," sambung hakim.
Tak hanya divonis hukuman penjara dan denda, hak politik Juliari Batubara juga turut dicabut dalam waktu tertentu.
"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," jelas hakim.
Sebagai informasi, Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp32,482 miliar.
Uang suap ini didapatkan oleh Juliari Batubara dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.***