JPU Tuntut Mantan Mensos Juliari Batubara Hukuman Selama 11 Tahun Penjara

- 28 Juli 2021, 18:05 WIB
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara atas kasus korupsi yang dilakukannya.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara atas kasus korupsi yang dilakukannya. /dok. Kemensos RI

PR CIREBON - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang tuntutan kasus yang menjeratnya pada hari ini, Rabu, 28 Juli 2021.

Seperti diketahui bahwa Juliari Batubara terjerat kasus korupsi atas dugaan suap pengadaan bantuan sosial dalam penanganan Covid-19.

Dalam sidang tuntutan tersebut, Juliari Batubara pun dituntut hukuman selama 11 tahun penjara.

Baca Juga: 3 Kisah Nyata Orang yang Tak Sengaja Bertemu Member BTS, Ada yang Sampai Kontak Mata!

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Antara, mantan Menteri Sosial tersebut melaksanakan sidang tuntutannya secara daring yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum pun membacakan hasil tuntutan yang diberikan pada Juliari Batubara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Juliari Batubara dituntut penjara selama 11 tahun dan denda sebanyak Rp500 juta dengan subsider kurungan enam bulan.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Dikenal Paling Hemat dengan Uang, Apakah Anda Juga Termasuk?

Tuntutan tersebut diungkapkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan Fernandi.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x