Eks Menteri Sosial Juliari Batubara Resmi Divonis 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

- 23 Agustus 2021, 15:22 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan dicabut hak politiknya akibat terbukti menerima suap.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan dicabut hak politiknya akibat terbukti menerima suap. /Antara/Muhammad Adimaja

PR CIREBON - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, akhirnya secara resmi divonis 12 tahun penjara.

Diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Agustus 2021, Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara selama 12 tahun penjara, Juliari Batubara juga dikenai denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Alami Nyeri Sendi Usai Sembuh dari Covid-19? Simak 3 Cara Alami Mengatasinya

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya meminta Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari Batubara juga turut diminta membayar uang pengganti sebesar Rp14,59 miliar.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000," tutur hakim sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Korlantas Polri Ungkap Alasan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Indonesia

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan, maka harta benda Juliari Batubara akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x