7 Syarat dan Ketentuan untuk Jadi Peserta Upacara Virtual Detik-Detik Proklamasi Memperingati HUT RI ke-76

- 5 Agustus 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat dan ketentuan untuk mengikuti upacara detik-detik proklamasi dalam rangka HUT RI ke-76 secara virtual.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat dan ketentuan untuk mengikuti upacara detik-detik proklamasi dalam rangka HUT RI ke-76 secara virtual. /Pixabay/mufidpwt.

PR CIREBON - Sebentar lagi, Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT RI), yang akan jatuh pada 17 Agustus 2021.

HUT RI di tahun 2021 ini menandai usia kemerdekaan Indonesia yang sudah genap 76 tahun.

Seperti kebiasaan di tahun-tahun sebelumnya, pemerintah akan mengadakan upacara untuk memperingati HUT RI ke-76 ini.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 5 Agustus 2021: Taurus Ada Kesempatan, Gemini Boros, dan Cancer Cari Relasi

Oleh karena Indonesia masih berjuang menekan kasus Covid-19, upacara dalam rangka HUT RI ke-76 akan turut dilakukan secara daring atau virtual.

Bagi anda yang berada di rumah, juga berkesempatan untuk menjadi peserta upacara detik-detik proklamasi secara virtual ini.

Anda cukup mendaftarkan diri anda pada laman website https://pandang.istanapresiden.go.id/.

Baca Juga: Utusan Myanmar Memperingatkan PBB Tentang Dugaan 'Pembantaian' oleh Junta Militer

Selain mendaftarkan diri dalam laman website tersebut, terdapat syarat dan ketentuan lain untuk dapat mengikuti upacara detik-detik proklamasi dalam rangka HUT RI ke-76 secara virtual.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemensetneg.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x