Timbun dan Jual Obat Terapi Covid-19 Puluhan Juta, 24 Orang Diciduk Polisi

- 5 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Favipravir - Polisi meringkus oknum penimpun obat Covid-19.
Ilustrasi Favipravir - Polisi meringkus oknum penimpun obat Covid-19. /Dok. Humas Bio Farma

PR CIREBON – Pandemi Covid-19 tak dipungkiri membuat sejumlah orang untuk mencari keuntungan dari hal yang melanggar hukum.

Tak sedikit, ada sejumlah oknum yang tega melakukan tindakan mencari keuntungan dari situasi pandemi Covid-19.

Kasus yang biasa terjadi adalah mengenai penimbunan sejumlah produk yang berhubungan dengan Covid-19 untuk mencari keuntungan.

Baca Juga: Ibunda Meninggal Dunia, Irwansyah Ungkap Kehilangan Sosok Idola!

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan 24 orang terkatir kasus penimbunan.

Mereka diamankan akibat menimbun dan menjual obat terapi Covid-19 melalui media sosial.

Satu diantara tersangka yang diamankan merupakan oknum perawat dan apoteker di Jakarta.

Baca Juga: Terlengkap! Inilah Kode Redeem ML Terbaru yang Dirilis Hari Kamis, 5 Agustus 2021

Beberapa jenis obat terapi Covid-19 yang ditimbun dan diperjualbelikan dengan harga diatas HET antara lain adalah Acterma, Avigan, Favipiravir, Oseltamivir, Ivermectin, hingga Zegavit.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x