PR CIREBON – Pandemi Covid-19 tak dipungkiri membuat sejumlah orang untuk mencari keuntungan dari hal yang melanggar hukum.
Tak sedikit, ada sejumlah oknum yang tega melakukan tindakan mencari keuntungan dari situasi pandemi Covid-19.
Kasus yang biasa terjadi adalah mengenai penimbunan sejumlah produk yang berhubungan dengan Covid-19 untuk mencari keuntungan.
Baca Juga: Ibunda Meninggal Dunia, Irwansyah Ungkap Kehilangan Sosok Idola!
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan 24 orang terkatir kasus penimbunan.
Mereka diamankan akibat menimbun dan menjual obat terapi Covid-19 melalui media sosial.
Satu diantara tersangka yang diamankan merupakan oknum perawat dan apoteker di Jakarta.
Baca Juga: Terlengkap! Inilah Kode Redeem ML Terbaru yang Dirilis Hari Kamis, 5 Agustus 2021
Beberapa jenis obat terapi Covid-19 yang ditimbun dan diperjualbelikan dengan harga diatas HET antara lain adalah Acterma, Avigan, Favipiravir, Oseltamivir, Ivermectin, hingga Zegavit.