Timbun dan Jual Obat Terapi Covid-19 Puluhan Juta, 24 Orang Diciduk Polisi

- 5 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Favipravir - Polisi meringkus oknum penimpun obat Covid-19.
Ilustrasi Favipravir - Polisi meringkus oknum penimpun obat Covid-19. /Dok. Humas Bio Farma

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti menuturkan bahwa obat-obatan itu dijual hingga puluhan juta per boksnya.

Padahal, harga yang sebenarnya hanya berkisar satu setengah juta rupiah saja.

Baca Juga: Golongan Darah Bisa Ungkap CIri Kepribadian Anda, Ada yang Dianggap Sombong

"Dijualnya Rp40 juta per boksnya, padahal harga normalnya hanya Rp1,6 juta saja,” kata dia kepada wartawan di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu 4 Agustus 2021.

“Berapa coba untungnya, itu puluhan juta, banyak sekali," uimbuhnya.

Dari para tersangka, kata Mukti, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa obat-obatan terapi Covid-19 dengan total 6.964 butir dan 27 botol vial dari 24 jenis merek obat.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H Jatuh pada 10 Agustus 2021, Hari Libur Geser Sehari!

Lebih lanjut, Mukti menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk menyerahkan sitaan obat terapi Covid-19 tersebut.

Sehingga, obat tersebut dapat dijual kembali ke masyarakat yang membutuhkan dengan harga sesuai HET.

"Obat ini akan kita jual kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan HET, atas koordinasi dengan jaksa sehingga dapat dimanfaatkan denganm baik. Jadi, yang diserahkan ke pengadilan hanya barang bukti berupa uang saja," jelasnya.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x