Timbun dan Jual Obat Terapi Covid-19 Puluhan Juta, 24 Orang Diciduk Polisi

- 5 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Favipravir - Polisi meringkus oknum penimpun obat Covid-19.
Ilustrasi Favipravir - Polisi meringkus oknum penimpun obat Covid-19. /Dok. Humas Bio Farma

Atas perbuatannya, 24 orang termasuk dengan perawat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Juncto Pasal 10 UU No. 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x