Timbun dan Jual Obat Terapi Covid-19 Puluhan Juta, 24 Orang Diciduk Polisi

- 5 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Favipravir - Polisi meringkus oknum penimpun obat Covid-19.
Ilustrasi Favipravir - Polisi meringkus oknum penimpun obat Covid-19. /Dok. Humas Bio Farma

PR CIREBON – Pandemi Covid-19 tak dipungkiri membuat sejumlah orang untuk mencari keuntungan dari hal yang melanggar hukum.

Tak sedikit, ada sejumlah oknum yang tega melakukan tindakan mencari keuntungan dari situasi pandemi Covid-19.

Kasus yang biasa terjadi adalah mengenai penimbunan sejumlah produk yang berhubungan dengan Covid-19 untuk mencari keuntungan.

Baca Juga: Ibunda Meninggal Dunia, Irwansyah Ungkap Kehilangan Sosok Idola!

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan 24 orang terkatir kasus penimbunan.

Mereka diamankan akibat menimbun dan menjual obat terapi Covid-19 melalui media sosial.

Satu diantara tersangka yang diamankan merupakan oknum perawat dan apoteker di Jakarta.

Baca Juga: Terlengkap! Inilah Kode Redeem ML Terbaru yang Dirilis Hari Kamis, 5 Agustus 2021

Beberapa jenis obat terapi Covid-19 yang ditimbun dan diperjualbelikan dengan harga diatas HET antara lain adalah Acterma, Avigan, Favipiravir, Oseltamivir, Ivermectin, hingga Zegavit.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti menuturkan bahwa obat-obatan itu dijual hingga puluhan juta per boksnya.

Padahal, harga yang sebenarnya hanya berkisar satu setengah juta rupiah saja.

Baca Juga: Golongan Darah Bisa Ungkap CIri Kepribadian Anda, Ada yang Dianggap Sombong

"Dijualnya Rp40 juta per boksnya, padahal harga normalnya hanya Rp1,6 juta saja,” kata dia kepada wartawan di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu 4 Agustus 2021.

“Berapa coba untungnya, itu puluhan juta, banyak sekali," uimbuhnya.

Dari para tersangka, kata Mukti, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa obat-obatan terapi Covid-19 dengan total 6.964 butir dan 27 botol vial dari 24 jenis merek obat.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H Jatuh pada 10 Agustus 2021, Hari Libur Geser Sehari!

Lebih lanjut, Mukti menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk menyerahkan sitaan obat terapi Covid-19 tersebut.

Sehingga, obat tersebut dapat dijual kembali ke masyarakat yang membutuhkan dengan harga sesuai HET.

"Obat ini akan kita jual kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan HET, atas koordinasi dengan jaksa sehingga dapat dimanfaatkan denganm baik. Jadi, yang diserahkan ke pengadilan hanya barang bukti berupa uang saja," jelasnya.

Atas perbuatannya, 24 orang termasuk dengan perawat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Juncto Pasal 10 UU No. 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 10 tahun penjara.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x