Polri secara Resmi Akan Menerapkan 3 Golongan Jenis SIM C pada Bulan Agustus, Berikut ini Ulasannya!

- 3 Agustus 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi SIM C, CI dan CII - Berikut ini adalah penjelasan soal Polri yang resmi akan menerapkan  3 Golongan jenis SIM C pada Bulan Agustus ini.
Ilustrasi SIM C, CI dan CII - Berikut ini adalah penjelasan soal Polri yang resmi akan menerapkan 3 Golongan jenis SIM C pada Bulan Agustus ini. /PRFM

PR CIREBON- Polri baru-baru ini berencana akan menerapkan aturan baru berkaitan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk golongan C atau SIM C pada bulan Agustus.

Masyarakat mungkin sudah tahu bahwa SIM C diperuntukan untuk para pengguna kendaraan beroda dua.

Namun, Polri kali ini akan memecah SIM C tersebut menjadi tiga golongan yang lebih spesifik, yang rencananya akan mulai disosialisasikan dan diterapkan secara bertahap pada bulan Agustus.

Baca Juga: Ashraf Ghani Salahkan AS Atas Situtasi Keamanan yang Memburuk di Afghanistan

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas.polri, Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Istiono menyampaikan kalau Polri telah menerapkan peraturan baru mengenai penggolongan SIM C bagi pengguna sepeda motor pada Agustus.

Istiono menjelaskan, Polri hingga saat ini sudah menyiapkan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Bulan Agustus (diterapkan) sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu,” ujar Istiono pada Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 2-8 Agustus 2021: Leo Ini Minggu Kesuksesan, Scorpio Menawan Tapi Tidak Disukai

Demi mendukung penerapan kebijakan SIM C tiga golongan, Istiono memastikan akan melakukan sosialisasi ke seluruh jajaran Polda.

Hal ini agar bisa memiliki kepahaman bagaimana mekanisme penerapan kebijakan tiga golongan SIM C tersebut.

Adanya tiga golongan SIM C ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pecinta Musik Rock, Film Dokumenter ‘Becoming Led Zeppelin’ Akhirnya Siap Tayang

Mengingat kondisi yang masih PPKM di Indonesia, maka difokuskan untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu pada bulan Agustus ini.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yusuf memaparkan bahwa dalam kebijakan nantinya akan ada tiga jenis SIM C yakni, SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Lalu apa yang menjadi pembeda pada masing-masing jenis SIM C? Ternyata yang membedakan adalah dari kapasitas isi silinder mesin kendaraannya.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 2-8 Agustus 2021: Cancer Kelimpahan Materi dan Taurus Terjebak Cinta Masa Lalu

Jadi, SIM C berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Sedangkan, SIM C1 berlaku pada jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250-500 cc atau atau jenis motor listrik.

Terakhir, SIM CII hanya berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 2-8 Agustus 2021: Cancer Kelimpahan Materi dan Taurus Terjebak Cinta Masa Lalu

Apabila melihat dalam peraturan Pasal 8 maka disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun, bagi pengendara motor SIM CI minimal berusia 18 tahun, dan SIM CII minimal berusia 19 tahun.

Selain itu masyarakat harus tahu, untuk memiliki SIM CI wajib memiliki SIM C umum. Lalu SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.

Meski ada perbedaan dalam kapasitas silinder dari mesin sepeda motor, Yusuf tetap menegaskan bahwa untuk biaya pembuatan semua jenis SIM C sama.

Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem Mobile Legends 'ML' untuk Hari Selasa, 3 Agustus 2021

“Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” kata Yusuf.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari pmjnews, biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tertera kalau pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000.

Baca Juga: Klaim Magic Cube hingga Bundle Gratis! Inilah Kode Redeem FF pada Hari Selasa, 3 Agustus 2021

Sedangkan untuk perpanjangan kendaraan dikenakan tarif yang sama untuk ketiganya yakni, Rp 75.000 untuk SIM C, CI, dan CII.

Namun perlu diperhatikan, biaya diatas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x