Dia mengatakan apabila dalam kondisi darurat seperti ini tindakan yang tak dibenarkan Komnas HAM misalnya, boleh dilakukan.
“Kondisi darurat boleh melakukan tindakan yang oleh Komnas HAM tidak dibenarkan terhadap pelanggar aturan. Bukan malah sok jadi pahlawan rakyat kecil..,” tegasnya.
Terakhir, Teddy Gusnaidi kembali menegaskan bahwa dalam kondisi darurat diperlukan penanganan yang darurat pula.
“Jangan demi pencitraan, demi pujian, lalu kita pungkiri kondisi riil saat ini, dengan mendesak pemerintah mencabut kedaruratan,” ucap dia.
“Ini sama saja menjerumuskan rakyat kecil, bukan membantu rakyat kecil,” tandasnya.
***