Tak Semua Harus Dirawat di RS, Simak Kriteria Pasien Covid-19 yang Harus Terima Perawatan Rumah Sakit!

- 9 Juli 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19 -Jokowi beberkan pahwa pasien yang bisa terima perawatan rumah sakit yakni pasien sedang dan pasien kritis.
Ilustrasi pasien Covid-19 -Jokowi beberkan pahwa pasien yang bisa terima perawatan rumah sakit yakni pasien sedang dan pasien kritis. /Unsplash/Olga Kononenko

Pasien sedang ini bisa dirawat di RS Lapaangan, RS rujukan, RS Darurat Covid-19 dan RS Non Rujukan.

Kemudian untuk pasien berat yang memiliki gejala di bawah ini wajib dapat perawatan Covid-19.

Seperti, demam, batuk, sesak napas, nyeri perut, diare, perubahan warna pada jari kaki, dan lalin-lain.

Kriteria pasien Covid-19 yang wajib dapat perawatan rumah sakit.
Kriteria pasien Covid-19 yang wajib dapat perawatan rumah sakit. /Instagram/@jokowi

Baca Juga: Ramalan Horoskop 9 Juli 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Bersikaplah Fleksibel Sesuai Permintaan

Bahkan pasien wajib dirawat di rumah sakit, jika ia mengalami kondisi kritis seperti gagal napas, sepsis, syok sepsi, dan multiorgan failures.

Lama perawatan untuk pasien kritis ini yakni, sampai dinyatakan sembuh dengan hasil PCR negatif dan klinis membaik.

Pasien ini harus dibawa ke ICU rumah sakit rujukan.

Baca Juga: Ramalan Horoskop 9 Juli 2021: Cancer, Leo, dan Virgo Jaga Kesehatan dan Kebersihan Anda

Sementara untuk pasien tanpa gejala dan pasien ringan bisa melakukan isolasi mandiri atau wismwa yang disediakan untuk isolasi.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x