Anies Baswedan Ancam Cabut Izin Perusahaan Bandel: Ini Soal Nyawa, untuk Melindungi Sesama

- 7 Juli 2021, 15:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mencabut izin perushaan yang tetap buka selama PPKM Darurat.*/Instagram.com/@aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mencabut izin perushaan yang tetap buka selama PPKM Darurat.*/Instagram.com/@aniesbaswedan /

PR CIREBON - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini meluapkan emosinya di tengah penerapan PPKM Darurat.

Pasalnya, Anies Baswedan kesal lantaran masih ada saja perusahaan yang masih membandel ketika penerapan PPKM Darurat diberlakukan.

Kekesalan Anies Baswedan memuncak ketika dirinya melakukan inspeksi ke gedung-gedung kantor di Jakarta saat pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: Ternyata Ini Solusi dari Dokter Zaidul Akbar untuk Tingkatkan Sistem Imun Agar Tidak Terpapar Covid-19

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Anies Baswedan menegaskan akan mencabut izin perusahaan yang berkategori non esensial dan non kritikal yang masih membandel dengan beroperasi pada periode PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

“Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan, bukan hanya menutup tapi sampai mencabut izin usaha,” ujarnya.

“Karena itu, apabila melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya,” sambung Anies.

Baca Juga: Wanita Jepang Ini Ditangkap Karena Semprotkan Air pada Obor Olimpiade, Begini Alasannya

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, pandemi Covid-19 di Indonesia kembali melonjak setelah adanya varian delta.

Berdasarkan hal tersebut, Anies meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan dalam rangka penerapan PPKM Darurat.

Anies diketahui telah melakukan sidak kepada 74 perusahaan di Jakarta, 59 diantaranya ditutup sementara selama tiga hari.

Baca Juga: Menlu Singapura Sebut ASEAN Berusaha Percepat Konsensus Lima Poin Terkait Krisis di Myanmar

Selain itu, melalui kanal pelaporan atas perusahaan-perusahaan non esensial dan non kritikal yang memaksa beroperasi juga dilakukan penindakan.

Anies mengajak kepada pekerja untuk melaporkan ke pemerintah melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) apabila ada perusahaan non esensial dan non kritikal yang masih mengharuskan masuk kerja.

“Jadi apabila kerja di perusahaan non esensial dan non kritikal dan harus masuk, silahkan laporkan lewat JAKI,” ucapnya.

Baca Juga: 5 Makanan Kaya Protein, Bantu Turunkan Berat Badan dan Membentuk Otot

“Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan TNI akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan yang tidak melaksanakan PPKM Darurat,” sambung Anies.

Jika masuk dan ada laporan mengenai perusahaan tersebut, Anies mengungkapkan tidak segan untuk menyegel dan menutup kantornya.

“Semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik atau manajer kantor diproses secara hukum oleh kepolisian,” kata Anies yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan akun Instagram @aniesbaswedan pada 6 Juni 2021.

Baca Juga: Merasa Sakit Hati dengan Denise Cadel, Astrid Minta Hal ini ke Uya Kuya: Kita Harus ke Polisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mencabut izin perushaan yang tetap buka selama PPKM Darurat.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mencabut izin perushaan yang tetap buka selama PPKM Darurat.* Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Terlahir untuk Sukses, Capricorn Benar-benar Gila Bekerja

Gubernur DKI Jakarta itu menekankan, semua dilakukan bukan soal aturan atau pasal-pasal saja, melainkan soal nyawa manusia.

“Ini bukan soal aturan, bukan soal pasal-pasal, ini soal nyawa. Untuk melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi pekerja yang bekerja untuk kita,” ucap Anies.

Anies menambahkan, bila masa-masa sulit ini akan cepat selesai bila kita semua bekerja sama dengan disiplin menjaga keselamatan bersama.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @aniesbaswedan ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah