Wajib Tahu! Inilah Kriteria Rawat Inap Pasien Covid-19 di Indonesia

- 6 Juli 2021, 15:15 WIB
Berikut kriteria pasien Covid-19 yang bisa mendapatakan perawatan di rumah sakit.
Berikut kriteria pasien Covid-19 yang bisa mendapatakan perawatan di rumah sakit. /Instagram.com/@kemenkes_ri

Hal tersebut, membuat perawatan RS dapat diperuntukan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan.

Lantas, seperti apa kriteria pasien yang dapat dirawat di RS? Berikut informasi selengkapnya.

Baca Juga: Tim Penyelamat Jepang Berusaha Mencari Korban Selamat dari Bencana Tanah Longsor di Atami

1. Gejala

A. Sesak nafas dengan atau tanpa demam, kelelahan, atau kehilangan penciuman.

B. Mempunyai penyakit penyerta yang memerlukan pengawasan.

Baca Juga: 'Serangan' Tikus Semakin Buruk, Wanita Australia Dirawat Karena Hewan Pengerat Gigit Bola Matanya

2. Kondisi

A. Frekuensi nafas lebih dari 20 kali per menit.

B. Saturasi oksigen mencapai kurang dari 95 persen.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah