Wajib Tahu! Inilah Kriteria Rawat Inap Pasien Covid-19 di Indonesia

- 6 Juli 2021, 15:15 WIB
Berikut kriteria pasien Covid-19 yang bisa mendapatakan perawatan di rumah sakit.
Berikut kriteria pasien Covid-19 yang bisa mendapatakan perawatan di rumah sakit. /Instagram.com/@kemenkes_ri

C. Pemeriksaan rapid antigen positif atau PCR positif.

Baca Juga: Presiden Filipina Kunjungi Tentara yang Selamat dari Kecelakaan Pesawat Militer

"Apabila tidak memenuhi kriteria, dapat dilakukan isolasi mandiri," tulis Kemenkes RI.

Selain itu, pasien juga dapat berkonsultasi ke Puskesmas dan telekonsultasi.***

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah