PR CIREBON - Kabar bahagia bahwa selama aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diterapkan, pemerintah dikabarkan akan membagikan bantuan sosial atau bansos.
Bantuan sosial (bansos) akan diberikan pada masyarakat yang terdampak aturan PPKM Darurat yang berlangsung selama dua pekan.
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Antara, pemberian bansos oleh pemerintah diumumkan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi menyampaikan perihal tersebut pada hari Kamis, 1 Juli 2021.
Muhadjir Effendy menyebut bahwa pembagian bansos paling lambat pada minggu kedua di bulan Juli 2021.
Baca Juga: Kenali Gejala dan Penyebab Penyakit Fibromyalgia, Gangguan dan Rasa Nyeri di Seluruh Tubuh
Ia mengatakan bahwa bansos akan menyasar seluruh keluarga yang membutuhkan hingga ke pelosok negeri.