Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Pemerintah Akan Salurkan Bansos bagi Masyarakat Terdampak PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 20:35 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemerintah akan salurkan bantuan sosial (bansos) selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat.
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemerintah akan salurkan bantuan sosial (bansos) selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat. /Dok. Sekretariat Kabinet RI

PR CIREBON - Kabar bahagia bahwa selama aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diterapkan, pemerintah dikabarkan akan membagikan bantuan sosial atau bansos.

Bantuan sosial (bansos) akan diberikan pada masyarakat yang terdampak aturan PPKM Darurat yang berlangsung selama dua pekan.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Baca Juga: Kanada Perintahkan Militer Siaga untuk Evakuasi Kota-kota yang Terancam Kebakaran akibat Gelombang Panas

Seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Antara, pemberian bansos oleh pemerintah diumumkan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi menyampaikan perihal tersebut pada hari Kamis, 1 Juli 2021.

Muhadjir Effendy menyebut bahwa pembagian bansos paling lambat pada minggu kedua di bulan Juli 2021.

Baca Juga: Kenali Gejala dan Penyebab Penyakit Fibromyalgia, Gangguan dan Rasa Nyeri di Seluruh Tubuh

Ia mengatakan bahwa bansos akan menyasar seluruh keluarga yang membutuhkan hingga ke pelosok negeri.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x