PR CIREBON - PPKM Darurat Jawa-Bali secara resmi diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat ini diberlakukan hanya untuk Pulau Jawa dan Bali dan berlaku sejak 3-20 Juli 2021.
Mengenai keputusan PPKM Darurat Jawa-Bali, DPR RI meminta pemerintah agar tetap memberikan bantuan sosial (bansos) demi membantu masyarakat.
Baca Juga: Shandy Aulia Gandeng Hotman Paris Hutapea sebagai Kuasa Hukum Hadapi Pembully Anaknya
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi DPR RI, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyampaikan, bansos tunai sebesar Rp300 ribu, harus diperpanjang agar bisa membantu masyarakat yang terdampak.
Seperti yang diketahui bahwa bansos tunai seharusnya berakhir pada bulan Juni lalu.
Tetapi, Heri meminta program stimulus dan relaksasi tersebut harus dipastikan pula tepat sasaran dan waktu.
Selain itu, program Kartu Prakerja, subsidi gaji kepada pekerja, dan bantuan modal kerja kepada UMKM juga harus tetap berjalan.
Apabila semua itu tetap dijalankan, maka bisa menjaga daya beli masyarakat di saat kondisi PPKM Darurat.