Presiden Joko Widodo Memutuskan Pemberlakuan PPKM Darurat: Masyarakat Harus Tetap Tenang

- 1 Juli 2021, 15:00 WIB
Presiden Joko Widodo meminta adanya kerjasama masyarakat dalam mematuhi kebijakan PPKM Darurat.
Presiden Joko Widodo meminta adanya kerjasama masyarakat dalam mematuhi kebijakan PPKM Darurat. //Tangkapan Layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para Menteri, Ahli Kesehatan, dan juga Para Kepala Daerah. Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat,” kata Presiden Joko Widodo.

PPKM Darurat ini secara resmi akan diberlakukan mulai dari 2 Juli sampai 20 Juli 2021.

Baca Juga: Kasus Varian Delta Meningkat di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Cara Mematikannya dengan Dilawan Prokes

Selain itu, PPKM Darurat hanya akan diterapkan secara khusus di Pulau Jawa dan Bali.

Disebutkan bahwa PPKM Darurat ini akan menerapkan pembatasan-pembatasan aktifitas masyarakat secara lebih ketat.

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang jauh lebih ketat dari selama ini yang sudah berlaku,” ucapnya.

Baca Juga: Sidak PPKM Mikro di Ruang Publik, Wali Kota ke Warga Surabaya: Tolong Selamatkan Keluarga Terdekat

“Untuk lebih rincinya, pengaturan PPKM Darurat akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator Marinves untuk menerangkan sejelasnya mengenai pembatasan itu,” sambung Presiden Joko Widodo.

Presiden juga meminta masyarakat agar berdisiplin mematuhi kebijakan ini karena demi keselamatan semua orang.

Dalam hal ini pemerintah akan mengerahkan semua sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 bekerja bahu membahu.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah