Teddy Gusnaidi Minta Komnas Perempuan Bijak Soal Dugaan Pelecehan oleh Gofar Hilman

- 10 Juni 2021, 20:30 WIB
Teddy Gusnaidi minta Komnas Perempuan bijak menanggapi dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret nama Gofar Hilman.
Teddy Gusnaidi minta Komnas Perempuan bijak menanggapi dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret nama Gofar Hilman. /Twitter @teddygusnaidi/

PR CIREBON – Mantan politikus PKPI, Teddy Gusnaidi meminta Komnas Perempuan bijak dalam menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Gofar Hilman.

Teddy Gusnaidi menilai sebaiknya Komnas Perempuan tidak serta merta menyebut sang wanita sebagai korban, atau pun sebaliknya Gofar Hilman sebagai pelaku.

Bisa saja, kata Teddy Gusnaidi, laki-lakinya yang malah menjadi korban atau memang benar wanitanya yang menjadi korban.

Baca Juga: Daftar Peringkat FIFA dari Seluruh Negara yang Akan Bertanding di Euro 2021

Hal itu diungkapkan Teddy Gusnaidi melalui keterangan tertulis di akun Twitter pribadi miliknya pada 10 Juni 2021.

Belum ada fakta hukum si wanita menjadi korban. Jangan membuat statement yang menyudutkan salah satu pihak,” kata dia sembari memberikan bukti bahwa Komnas Perempuan menyebut sang wanita sebagai korban, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Teddy Gusnaidi menilai sebaiknya Komnas Perempuan melakukan sejumlah edukasi, seperti bagaimana wanita harus bersikap saat merasa dilecehkan.

Baca Juga: Gerhana Matahari Cincin Hari Ini Bertepatan dengan Fase Bulan Baru, Hanya Bisa Disaksikan di Wilayah Ini

Komnas Perempuan sebaiknya mengedukasi, untuk berani menolak dan tidak memberikan ruang bagi lawan jenis misalnya untuk merangkul,” ujarnya.

Sehingga sang lawan jenis tidak akan meneruskan jika ada niat yang tidak baik. Ajarkan untuk berani bersikap saat di lokasi bukan di luar lokasi,” lanjut dia.

Tak hanya itu, kata Teddy Gusnaidi, Komnas Perempuan juga sebaiknya mengedukasi wanita agar segera melaporkan ke pihak berwajib jika merasa dilecehkan, dan bukan malah ke publik.

Baca Juga: Gejala Baru Covid-19 Muncul dari Varian India, Dokter Sebut Pasien Alami Mual hingga Gangguan Pendengaran

Karena ketika sudah ke publik, maka sang wanita bisa dilaporkan menyebarkan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. Tentu sangat merugikan si wanita,” ungkpanya.

Teddy Gusnaidi menegaskan bahwa Komnas Perempuan bukan aparat hukum yang bisa mengadili dan memutuskan sebuah kasus sehingga tidak bisa juga dengan mudah memberi label ke salah satu pihak sebagai korban.

Edukasi masyarakat bahwa korban pelecehan seksual itu bisa terjadi bukan hanya pada wanita, pada pria juga,” ucap dia.

Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Ditampar Saat Kunjungan, Berikut Latar Belakang Pelaku

Edukasi bagaimana caranya agar wanita tidak menjadi korban dan edukasi juga jangan sampai wanita melakukan pelecehan seksual pada pria. Itu harusnya yang dilakukan Komnas Perempuan,” imbuhnya.

Jika dibiarkan tak ada edukasi, kata Teddy Gusnaidi, maka sang laki-laki misalnya, bisa mengaku sebagai korban pelecehan seksual juga.

Sama-sama nggak ada bukti kegiatan pelecehannya, tapi punya bukti awal yaitu ada video sama-sama rangkul-rangkulan dan tidak ada penolakan dari salah satunya,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Terjadinya Pembunuhan Keluarga Muslim, Kanada Segera Buat Undang-undang Anti Ujaran Kebencian

Dalam kasus Gofar Hilman, kata Teddy Gusnaidi, sang wanita rentan terjerat pidana UU ITE, karena menyebarkan tuduhan yang tidak bisa dibuktikan dan belum ada putusan hukumnya.

Dia kembali menegaskan agar Komnas Perempuan dapat melakukan upaya edukasi kurang lebih seperti apa yang disampaikannya.

Maka ada baiknya @KomnasPerempuan tidak terlalu jauh melabelkan salah satu pihak sebagai korban, karena itu akan merugikan si wanita,” ujarnya.

Si wanita merasa mendapat angin untuk terus menyebarkan informasi yg bisa membuat dia terjerat pidana,” tandasnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x