Polri Sampaikan Perkembangan Mengenai Perburuan Kasus Harun Masiku Setelah Buron Selama 500 Hari

- 8 Juni 2021, 14:00 WIB
Polri menyampaikan adanya perkembangan perihal penyelidikan Harun Masiku, buronan kasus pidana suap kepada mantan Komisioner KPU.*
Polri menyampaikan adanya perkembangan perihal penyelidikan Harun Masiku, buronan kasus pidana suap kepada mantan Komisioner KPU.* /Instagram.com/@j.gatotnurmantyo

PR CIREBON - Kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku memang sukses menyita perhatian publik Indonesia.

Kasus Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap tersebut bertujuan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota DPR RI Daerah Pemilihan di Sumatera Selatan, Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Baca Juga: Polisi Masih Mengusut Adanya Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Terkait Acara Musik DJ di Kafe

Tidak hanya itu, suap juga dilakukan agar dapat menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia (Nazarudin Kiemas).

Mantan Komisioner KPU tersebut bersama Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap sebesar Rp600 juta.

Namun sayangnya, Harun Masiku berhasil kabur ke luar negeri sebelum dilakukan penahanan, dan sudah lebih dari 500 hari ini kabarnya tidak diketahui.

Baca Juga: Wanita Pakistan Meninggal Usai Dioperasi Penjaga Keamanan, Pelaku Menyamar sebagai Dokter dan Memeras Pasien

Dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari Antaranews.com, langkah yang sudah diambil oleh KPK untuk menangkap Harun Masiku salah satunya adalah dengan mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Surat tersebut berguna agar dapat diterbitkannya red notice terhadap Harun Masiku.

Sejauh ini Harun Masiku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

Baca Juga: Hati-Hati! Membawa Ponsel ke Toilet Ternyata Bisa Sebabkan Bahaya Berikut

Ketua KPK, Firli Bahuri juga menjelaskan bahwa pengiriman surat ke NCB adalah langkah nyata KPK dalam mencari dan menemukan keberadaan Harun Masiku.

Di sisi lain, Polri menyampaikan kalau pihaknya juga terus bekerja keras memburu keberadaan Harun Masiku.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan hanya saja sampai saat ini belum ada saksi mata yang melihat Harun Masiku.

Baca Juga: Bisa Menjaga Sistem Kekebalan Tubuh? Berikut Ini Manfaat dari Jeruk Nipis

“Sampai saat ini belum ada saksi mata yang lihat Harun Masiku,” kata Rusdi yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Humas.Polri.go.id.

Ia mengaku meski sudah 500 hari menjadi buron, Polri sama sekali tidak tahu keberadaan dari Harun Masiku.

Keberadaannya Harun Masiku yang ada di Indonesia atau di luar negeri juga belum bisa dipastikan.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Hari Ini, Selasa, 8 Juni 2021, Cancer Butuh Teman Baik, Leo Cinta dengan Pekerjaan

“Sekarang kan di mananya masih didalami. Kalau handphone nggak dipakai segala macam kan, nggak ketahuan juga. Saya belum bisa jawab,” ucap Rusdi.

Meski begitu, Rusdi meyakinkan Polri dalam kasus ini akan membantu penuh KPK untuk memburu Harun Masiku.

“Polri membantu pihak siapapun, termasuk KPK. Ketika diminta bantuan mencari Harun Masiku, Polri membantu itu,” ujar Rusdi.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah