Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa, Satpol PP Kota Pontianak memang telah memusnahkan lima buah ukulele yang sudah dua tahun tidak ada kejelasan dari pemiliknya.
Disampaikan kalau ukulele tersebut sudah ada selama dua tahun namun pemiliknya tidak jelas.
Karena itu, berdasarkan berita acara pemusnahan Nomor: 352.1/BPPD/POLPP.P2D/2021, Satpol PP Kota Pontianak rutin melakukan penertiban.
Baca Juga: Ryan Reynolds Ungkap Alasan Dirinya Kini Terbuka Soal Masalah Mental yang Diderita
Penertiban pengamen tersebut biasanya dilakukan di simpang jalan atau sekitaran lampu merah yang dirasa berpotensi mengganggu ketertiban jalan umum.
Melalui klarifikasi ini juga, Satpol PP Kota Pontianak memastikan kalau tiap pengamen yang terjaring akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial dan Dinas P2KBP3A Kota Pontianak.
Pembinaan tersebut dilakukan melalui PLAT di Kota Pontianak.
Usai pembinaan PLAT, ukulele milik pengamen yang disita Satpol PP Kota Pontianak bisa diambil dengan perjanjian melalui pembuatan pernyataan.
Pernyataan tersebut berisikan janji untuk tidak akan mengulangi pelanggaran mengamen di persimpangan jalan.