"Kepada Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia, inilah permohonan dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat ini, kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia selaku pimpinan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan pembinaan profesi dan manajemen ASN.
Sesuai Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, untuk dapat:
1. Membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan yang menimbulkan polemik berkepanjangan sampai dengan saat ini.
2. Memerintahkan agar seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dapat beralih status kepegawaiannya jadi ASN, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta arahan bapak presiden sebelumnya."
"Demikian permohonan ini kami sampaikan, kami berkomitmen bekerja secara profesional menjalankan tugas dan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi, demi mewujudkan Indonesia maju tanpa korupsi," kata Muadz Dfahmi.
Selain itu, Muadz Dfahmi menyatakan, surat tersebut ditandatangani oleh 585 pegawai KPK yang memenuhi syarat beralih menjadi ASN.***