Kasus Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp22 Triliun, Kejaksaan Agung Terus Buru Aset Para Tersangka

- 27 Mei 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung terus buru aset dari korupsi Asabri.
Ilustrasi tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung terus buru aset dari korupsi Asabri. /Pikiran Rakyat

Berkaitan dengan hal tersebut sampai saat ini Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan pada aset tersangka yang dinilai mencapai Rp13 triliun.

Nilai tersebut dipastikan akan bertambah karena ada aset yang belum di taksasi nilainya seperti tambang nikel dan beberapa aset yang masih dalam tahap penyegelan untuk disita.

Baca Juga: Korupsi Makin Meluas di Zaman Reformasi, Mahfud MD: Datang dari Lini Horizontal dan Vertikal

Dikutip dari sumber yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah mengungkapkan masih akan memburu aset-aset lainnya untuk mengembalikan kerugian negara.

“Penyitaan aset para tersangka masih berjalan sebelum tahap kedua, tentunya aset bertumpu banyak pada heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, maka konsentrasi di situ,” ujar Febri.

Seperti contohnya, baru-baru ini Kejaksaan Agung menyita aset tanah seluas 16 hektar di kawasan Black Rock Golf Cluster, Belitung terkait Heru Hidayat.

Baca Juga: Buat Tempat Wisata Ala Malioboro, Gibran: Konsepnya Beda, Harus Lebih Baik untuk Wisata Pejalan Kaki

Dikutip dari sumber yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak menyampaikan pemasangan plang tanda sita menyusul penyitaan aset milik Heru Hidayat tersebut.

“Hari ini (Rabu, 26 Mei 2021) dipasang tanda penyitaan oleh TIm Jaksa Penyidik Kejagung untuk diketahui oleh masyarakat bahwa bidang tanah tersebut dalam status penyitaan dan tidak boleh dialihkan,” ujar Leonard.

Selanjutnya, Leonard mengungkapkan akan melakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian uang negara.***

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah