Kasus Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp22 Triliun, Kejaksaan Agung Terus Buru Aset Para Tersangka

- 27 Mei 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung terus buru aset dari korupsi Asabri.
Ilustrasi tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung terus buru aset dari korupsi Asabri. /Pikiran Rakyat

PR CIREBON - Kasus mega korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai babak baru.

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian yang dialami negara dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp22 triliun.

Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus Asabri tersebut.

Baca Juga: Kemenparekraf Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Ajang Anugerah Desa Wisata 2021

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews.com, sembilan tersangka itu adalah Dirut PT. Asabri (2011) sampai Maret 2016 Mayjen Pur. Adam Rachmat Damiri, dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 202 Letjen Purn. Sonny Widjaja.

Kemudian Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008- Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT. Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Setiono, Kepala Divisi Investasi PT. Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Sinegar, dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Lalu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca Juga: Tanggal 27 dan 28 Mei Matahari Melintas di atas Ka'bah, Kemenag Imbau Umat Islam untuk Cek Arah Kiblat

Dalam perkembangannya Kejaksaan Agung telah menetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x