PR CIREBON - Kasus mega korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai babak baru.
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian yang dialami negara dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp22 triliun.
Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus Asabri tersebut.
Baca Juga: Kemenparekraf Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Ajang Anugerah Desa Wisata 2021
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews.com, sembilan tersangka itu adalah Dirut PT. Asabri (2011) sampai Maret 2016 Mayjen Pur. Adam Rachmat Damiri, dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 202 Letjen Purn. Sonny Widjaja.
Kemudian Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008- Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT. Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Setiono, Kepala Divisi Investasi PT. Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Sinegar, dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Lalu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Dalam perkembangannya Kejaksaan Agung telah menetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo.