Mahfud MD mengatakan bahwa hal tersebut dapat terlihat dengan jelas, di mana para koruptor yang sekarang menghuni penjara datang dari berbagai lini.
"Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal," kata guru besar hukum Universitas Islam Indonesia itu.
Baca Juga: Pilih Villa untuk Liburan Berdua, Aurel Hermansyah ke Atta Halilintar: Katanya Mau Punya Anak Lagi?
Kalau dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan pemerintah, kata dia, sekarang ini sebelum APBN dan APBD jadi sudah ada berbagai negosiasi proyek untuk APBN dan APBD.
Mahfud MD menyebut, banyak yang masuk penjara karena jual beli APBN dan Perda.
"Saya bisa menunjuk bukti dari koruptor yang dipenjara saja," tutur Mahfud MD.
Baca Juga: Akui Sayang Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan: Nabung Dulu Yah
Ia menjelaskan bahwa semua itu dilakukan atas nama demokrasi dan pemerintah tidak mudah untuk menindak karena di dalam demokrasi, Pemerintah tidak bisa lagi mengonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya.
Itulah sebabnya, Mahfud MD mengaku paham dengan istilah "demokrasi kriminal" yang pernah dilontarkan Rizal Ramli.
"Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif, sebab tak satu institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya sudah dijatah oleh konstitusi," kata dia.