SIKM Tidak Berlaku, Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Memasuki Jakarta

- 18 Mei 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi alat tes Covid-19. Kini SIKM tidak berlaku untuk masuk Jakarta.
Ilustrasi alat tes Covid-19. Kini SIKM tidak berlaku untuk masuk Jakarta. /PIXABAY/BiggiBe/

Baca Juga: Yoona dan Lee Jong Suk Dikabarkan akan Membintangi Drakor Baru 'Big Mouth', Jadi Pasutri?

“Untuk dokumen lainnya seperti KTP yang bersangkutan, dan menjawab jika ditanya dari mana dan akan kemana. Tapi di sini yang paling penting jelas hasil tesnya negatif,” sambung Riza Patria.

Dokumen-dokumen tersebut akan sangat diperlukan ketika aparat melakukan penyekatan dalam perjalanan menuju Jakarta.

Selain itu, dokumen tersebut akan menjadi pengganti dari SIKM yang sebelumnya digunakan sebagai syarat keluar masuk Jakarta yang hanya berlaku dari 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Prediksi Shio Mingguan, Peruntungan Shio Monyet, Ayam Jago, Anjing, dan Babi, Periode 17-23 Mei 2021

Ketentuan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Izin Keluar Masuk Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal ini juga sebagai bentuk antisipasi adanya kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta, karena itu penting untuk pemudik yang kembali harus dilengkapi surat Swab antigen.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x