SIKM Tidak Berlaku, Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Memasuki Jakarta

- 18 Mei 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi alat tes Covid-19. Kini SIKM tidak berlaku untuk masuk Jakarta.
Ilustrasi alat tes Covid-19. Kini SIKM tidak berlaku untuk masuk Jakarta. /PIXABAY/BiggiBe/

Disisi lain, penggunaan SIKM (surat izin keluar masuk) sebagai syarat memasuki wilayah DKI Jakarta berakhir pada Senin, 17 Mei 2021.

Ssementara itu, melansir dari laman PMJ News, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memaparkan untuk warga yang ingin kembali ke Jakarta harus memiliki dokumen baru yang mana bukanlah SIKM.

Baca Juga: Desak Israel dan Palestina untuk Lindungi Warga Sipil, Menlu AS Antony Blinken: Kami Bekerja di Belakang Layar

Wakil Gubernur Jakarta yaitu menjelaskan, masyarakat yang akan memasuki wilayah Jakarta juga akan diminta menunjukkan kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Riza Patria juga meminta kepada masyarakat atau pemudik yang kembali ke Jakarta untuk kooperatif ketika ditanya oleh para aparat yang berjaga di pos-pos penyekatan.

Berkaitan dengan habisnya masa berlaku penggunaan SIKM, agar memudahkan pemudik yang kembali ke Jakarta, maka sangat disarankan untuk membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Keluarga Rans Pergi ke Malang, Nagita Slavina dan Rafathar Kunjungi Istana Milik Juragan 99

Riza Patria menyebutkan bahwa pemudik yang kembali ke Jakarta, diharuskan membawa data diri seperti KTP dan surat Swab antigen yang memiliki hasil negatif.

Selain itu, Wakil Gubernur Jakarta itu juga berharap kepada pemudik untuk mematuhi arahan dari aparat yang bertugas dalam penyekatan.

“Jadi, untuk dokumen yang perlu disiapkan itu pastinya hasil tes negatif Covid-19 yang terdapat dalam surat keterangan resminya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x