110 WN Tiongkok Kembali Masuk Indonesia, Mardani Ali Sera Minta Pemerintah Peka Serta Beri Penjelasan

- 16 Mei 2021, 08:15 WIB
Mardani Ali meminta pemerintah agar peka dan memberikan penjelasan soal masuknya WN Tiongkok di tengah masyarakat pribumi dilarang mudik Idul Fitri.
Mardani Ali meminta pemerintah agar peka dan memberikan penjelasan soal masuknya WN Tiongkok di tengah masyarakat pribumi dilarang mudik Idul Fitri. /Instagram.com/@mardanialisera/

Yakni, WNA yang tiba di Indonesia wajib memenuhi ketentuan yang tertuang dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA). Dapat pertimbangan / izin khusus secara tertulis dari Kementerian / Lembaga.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah