Yakni, WNA yang tiba di Indonesia wajib memenuhi ketentuan yang tertuang dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA). Dapat pertimbangan / izin khusus secara tertulis dari Kementerian / Lembaga.***