PR CIREBON - Aksi oknum yang memanfaatkan limbah uji deteksi Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu pada beberapa pekan lalu cukup membuat publik geram.
Lantaran, oknum petugas itu memanfaatkan limbah bekas uji deteksi Covid-19 untuk kepentingan bisnisnya.
Menanggapi oknum tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan statement tentang limbah uji deteksi Covid-19.
KLHK menyayangkan kejadian yang memanfaatkan limbah uji deteksi Covid-19 untuk meraup keuntungan.
"Sangat disayangkan karena pemerintah telah membuat aturan terkait hal ini yang pastinya menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat banyak," ungkap Biro Humas KLHK pada 7 Mei 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com di akun Instagram @kementerianlhk.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) MENLHK Nomor 03 Thaun 2021 serta Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B3 dari pelaksanaan uji deteksi Covid-19 tidak boleh digunakan ulang dan harus dimusnahkan dengan tata cara yang tepat.
Adapun langkah-langkah untuk menangani limbah uji deteksi Covid-19 sesuai aturan, yaitu sebagai berikut:
1. Memisahkan limbah uji deteksi Covid-19
Cara pertama yaitu limbah uji deteksi Covid-19 dikemas dengan kemasan berwarna kuning yang tertutup, tidak bocor dan kedap udara.
Baca Juga: Simak! Berikut Kriteria Kendaraan yang Dibolehkan Melintas Selama Penerapan Larangan Mudik Lebaran
Hanya boleh dilakukan penyimpanan pada suhu kamar paling lama 2x24 jam.
2. Memusnahkan limbah uji deteksi Covid-19 di pengolahan limbah B3
Pemusnahan brupa insinerator dengan suhu minimal 800 drajat Celcius atau autoclave limbah B3 yang dimiliki rumah sakit atau jasa pengolah limbah B3 sesuai ketentuan.
Baca Juga: Genap Berusia 37 Tahun, Nadine Chandrawinata Bersyukur: Selalu Berada di Sekitar Orang-orang Baik
KLHK mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pencatatan dan pelaporan timbulan limbah B3 Covid-19 untuk disampaikan kepada KLHK melalui website: https://plb3.menlhk.go.id/limbahmediscovid.
Selain itu, KLHK juga menyampaikan bahwa limbah B3 harus sesgera mungkin dimusnahkan.
"Limbah uji deteksi covid-19 masuk katagori limbah B3 yang harus segera dimusnahkan dengan peralatan Pengolah Limbah B3 yang tepat," paparnya.
Atas kejadian yang memanfaatkan limbah uji deteksi Covid-19 untuk mencari keuntungan tersebut, KLHK brharap tidak lagi terulang.
"Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," ujarnya.***