Rusdi mengatakan bahwa hal itu bertujuan untuk menggali keterangan terkait dugaan perbuatan pidana dari Zhang.
Baca Juga: Gelombang Covid-19 Paling Mematikan di Baghdad Irak Baru Saja Dimulai
Ia menambahkan, untuk prosesnya akan tetap berjalan di Bareskrim Polri.
Kemudian, tim penyidik kepolisian masih menunggu hasil permohonan penerbitan red notice dari Interpol pusat yang ada di Lyon, Prancis.
Hal tersebut untuk membatasi pergerakan Zhang apabila berpindah negara.
Baca Juga: Soal Sistem Pembayaran Royalti Lagu, Ahmad Dhani: 2022 Kita Benahi Bos!
Sementara itu, pengejaran terhadap Jozeph Paul Zhang sebagai terduga pelaku penistaan agama, masih terdapat dugaan berada di Jerman.
Kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan proses ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama tersebut.
Selanjutnya, pihak imigrasi akan menentukan langkah lanjutan mengenai usulan ekstradisi terhadap Jozeph Paul Zhang.***