Kemenkumham Cekal Wakil Ketua DPR RI ke Luar Negeri setelah Diduga Terlibat Kasus Suap

- 1 Mei 2021, 16:50 WIB
Logo KPK.*
Logo KPK.* /Twitter/@KPK_RI

PR CIREBON- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan suap Walikota Tanjung Balai.

Pasalnya kasus dugaan suap tersebut tidak hanya menjerat oknum penyidik KPK, tetapi juga diduga berkaitan dengan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan suap penanganan kasus Walikota Tanjung Balai, oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin telah menerima uang suap sebesar Rp1,3 miliar dari M. Syahrial yakni Walikota Tanjung Balai.

Baca Juga: Lirik Lagu Waktu dan Perhatian yang Dinyanyikan sang Juara Indonesian Idol Rimar Callista

Diketahui bahwa oknum penyidik KPK tersebut menawarkan pembatalan penyidikan kepada Walikota Tanjung Balai terkait kasus korupsi di pemerintahannya.

Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan keduanya bersama Maskur Husain selaku pengacara dari Walikota Tanjung Balai sebagai tersangka kasus suap.

KPK belakangan ini memanggil Wakil Ketua DPR RI yang bertujuan untuk dilakukan pemeriksaan, karena diduga yang bersangkutan terlibat dalam kasus suap.

Baca Juga: Jelang Final, Spoiler Vincenzo Episode 19: Jang Joon Woo Siap Kejar Cassano?

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

“Terkait dengan peran dari pihak–pihak yang diduga memiliki keterlibatan dan ini akan kita dalami lebih lanjut pada proses penyidikan. Pemeriksaan saksi ini akan segera dilakukan,” ujar Ali Fikri.

Ali Fikri juga menegaskan bahwa tidak ada imunitas tertentu dalam proses hukum yang berkaitan dengan Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Man Utd vs Liverpool, Pasukan Jurgen Klopp akan Berjuang Mengejar Posisi 4 Besar

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, KPK juga sudah mengambil langkah dengan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin ke luar negeri.

Kini, Aziz gagal berangkat ke luar negeri karena telah dicekal. Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif menjelaskan bahwa pencekalan tersebut berdasarkan permohonan KPK kepada Ditjen Imigrasi.

Permintaan KPK tersebut bertujuan untuk percepatan pemeriksaan dan menggali bukti atas kasus dugaan suap yang dilakukan Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial terhadap oknum penyidik KPK.

Baca Juga: Prediksi Liga Spanyol: Valencia vs Barcelona, Kabar Terbaru Mengenai dan Starting Line Up Kedua Tim

Dikutip dari sumber yang sama, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan tidak akan ada intervensi mengenai penyelidikan KPK terhadap Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin.

Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman menjelaskan kalau MKD DPR dalam kasus tersebut menjalankan fungsi pendampingan.

“Intinya kami tidak mengintervensi kerja KPK, tetapi kami menjalankan fungsi pendampingan penggeledahan ini,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga: Sejarah Singkat 1 Mei Hari Buruh Internasional atau May Day yang Selalu Dirayakan di Banyak Negara

KPK sendiri untuk mendapatkan tambahan bukti-bukti kasus dugaan suap tersebut tengah melakukan penggeledahan ke Gedung Nusantara III Gedung DPR.

Habiburokhman kembali memastikan kedatangannya ke Gedung DPR hanya menjalankan tugasnya.

“Yang jelas, saya datang ke sini (Gedung DPR) menjalankan tugas saya. Fungsi MKD itu salah satunya mendampingi apabila ada pemeriksaan dan penggeledahan oleh aparat penegak hukum,” ucap Habiburokhman.

Baca Juga: Doa Hari ke-19 Puasa Ramadhan: Mohon Petunjuk Jalan yang Terang

KPK sendiri membenarkan bahwa akan ada penggeledahan di Gedung DPR RI, namun KPK tidak menyebutkan secara detail sebelumnya ruangan apa yang akan digeledah.

Tetapi berdasarkan informasi terakhir, KPK dan MKD DPR secara resmi membenarkan adanya penggeledahan di ruang kerja Aziz Syamsuddin.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah