Kombes Pol. Tri Julianto mengatakan untuk perpanjangan SIM menggunakan aplikasi Sinar metode pembayaran hanya dapat dilakukan melalui Virtual Account atau ATM.
“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerja sama dengan mitra pembayaran lain,” kata Kombes Pol. Tri Julianto.
Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 23 April 2021: Shio Naga Miliki Ide Brilian hingga Kambing Abaikan Komentar Pedas
Apabila menggunakan aplikasi ini setidaknya masyarakat hanya membutuhkan smartphone dan melakukan pembayaran lewat ATM, M-Banking, dan Internet Banking.
Untuk menggunakan aplikasi tersebut dapat dengan men-download aplikasi Sinar yang tersedia pada App Store maupun Playstore.
Aplikasi perpanjangan SIM untuk pengisian data secara online bisa di mana saja, dan diharapkan memudahkan masyarakat.
Melalui aplikasi Sinar ini masyarakat kini tidak perlu datang ke Kantor Satpas atau Simling (SIM Keliling).
Baca Juga: Disebut Pakai Ilmu Hitam, Sule Tantang Balik: Apapun Harus Dibuktikan!
Bahkan untuk pengiriman SIM bisa menggunakan jasa dari PT Pos Indonesia ke alamat pemohon atau bisa mengambil sendiri di Kantor Satpas yang telah mereka pilih.
Lalu bagaimana cara menggunakan aplikasi Sinar tersebut untuk memperpanjang SIM A dan SIM C secara online? Berikut ini cara penggunaanya.