Ardian Iskandar selaku Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama juga melakukan hal yang sama, dan memberikan uang sekitar Rp1,9 miliar.
Sementara sisanya sebesar Rp29 miliar lebih didapatkan Juliari Batubara dari rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya.
Baca Juga: Berakhir, Drama Korea River Where The Moon Rises Tamat dengan Rating yang Tetap Kokoh
Total dana sejumlah Rp32,4 miliar tersebut diakui Juliari Batubara digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagai biaya operasionalnya sebagai Menteri Sosial.
Mengikuti proses sidang berkaitan dengan dugaan penerimaan suap di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta pada hari Rabu, Juliari Batubara justru memberi jawaban mengejutkan.
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Juliari Batubara mengaku bahwa dirinya memahami surat dakwaan tapi tegas membantah telah melakukan perbuatan yang ada dalam dakwaan tersebut.
“Saya mengerti (dakwaan) yang mulia, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut,” ujar Juliari Batubara.
Hal tersebut selaras dengan penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail yang mengajukan keberatan mengenai dugaan penerimaan suap yang mencapai lebih dari Rp29 miliar tersebut.
“Kami meminta perhatian yang mulia berkenaan dengan surat dakwaan yaitu, berkenaan dengan besaran jumlah yang diterima terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko,” ucap Maqdir.