Kembangkan Kasus Dugaan Suap oleh Bupati Indramayu, KPK Kini Tahan Dua Anggota DPRD Jawa Barat

- 16 April 2021, 15:56 WIB
KPK tahan dua anggota DPRD Jawa Barat terkait kasus dugaan suap oleh Bupati Indramayu.*
KPK tahan dua anggota DPRD Jawa Barat terkait kasus dugaan suap oleh Bupati Indramayu.* /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR CIREBON- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya diketahui telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada empat tersangka dugaan suap.

Kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi Jawa Barat itu menjerat Bupati Indramayu bersama tiga orang tersangka lainnya.

KPK diketahui melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan menemukan tersangka baru.

Baca Juga: Studi Menunjukan Cat Ultra Putih dapat Mendinginkan Pemanasan Bumi, Berikut Penjelasannya!

Dikutip dari ANTARA, tiga tersangka lainnya selain Mantan Bupati Indramayu sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Dalam OTT di Indramayu selain menangkap empat orang, KPK jug berhasil menyita uang sebesar Rp685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah SP (Bupati Indramayu 2014-2019), dan OMS (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu).

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Kemudian sisanya adalah WT (Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), dan CAS (swasta).

Mantan Bupati Indramayu, Supendi sendiri diketahui telah divonis dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara termasuk denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Berkaitan dengan kasus yang menjerat Supendi ini terus ditelusuri KPK untuk menemukan tersangka dugaan pelanggaran korupsi lainnya yang memungkinkan terlibat.

Baca Juga: Warganet Pertanyakan Covid-19 Kapan Selesai, dr. Tirta: Bisa Berpotensi Menjadi Endemis di Indonesia

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman KPK, KPK akhirnya berhasil menahan dua orang anggota DPRD provinsi Jawa Barat yang terlibat dalam dugaan perkara suap terkait pengurusan dana bantuan  Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017-2019.

Tersangka yang berinisial ABS dan STA tersebut ditangkap setelah KPK mengungkap fakta-fakta dan menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Karena itu, KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan ABS dan STA sebagai tersangka.

Baca Juga: Genap 31 Tahun, Nia Ramadhani Dapat Kejutan dan Kado Pajamas Cantik hingga Cincin Emas dari Anak-anaknya

ABS dan STA diduga menerima sejumlah uang yang berhubungan dengan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat.

Proposal tersebut digunakan dalam pengajuan kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Dalam hal ini tersangka ABS diduga menerima uang total Rp750 juta, sementara STA diduga telah menerima uang Rp1,05 miliar.

Berdasarkan perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah