PR CIREBON - Larangan mudik lebaran 2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy beberapa hari yang lalu mendapat banyak dukungan dari beberapa instansi Pemerintah.
Diketahui larangan mudik lebaran 2021 ini berlangsung dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Adapun tujuan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 ini guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi pada saat libur panjang.
Baca Juga: Resep Kofta Ala Chef Norman Ismail, Bakso Pakistan Lezat Bisa untuk Menu Buka Puasa dan Sahur
Namun, disisi lain ternyata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mempersilahkan masyarakat untuk mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei.
"Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 ya silahkan saja. Kita perlancar," ungkapnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Humas Polri, 15 April 2021.
Jika sudah memasuki tanggal 6 Mei, Istiono mengatakan masyarakat dilarang nekat mudik lebaran, karena akan ada penyekatan.
"Setelah tanggal 6, mudik nggak boleh. Kita sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi," paparnya.