PR CIREBON – Pemerintah mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk mudik pada lebaran tahun ini. Pemberlakuan larangan ini berlaku dari 6-17 Mei 2021.
Peraturan larangan mudik dari 6-17 Mei 2021 ini akan dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia.
Pihak kepolisian juga berencana membangun pos siaga di jalan-jalan yang sering dilalui kendaraan saat mudik Idul Fitri.
Baca Juga: Waspada 'Pandemi Burnout', Simak 6 Kebiasaan Sehat Untuk Membantu Anda Menghindari Covid-19
Menanggapi peraturan tersebut, Epidemiolog Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada dr. Riris Andono Ahmad menyatakan mendukung pemerintah untuk menegakkan aturan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat, 16 April 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Riris Andono menyatakan peraturan harus dijalankan secara konsisten.
Bagi yang melanggar peraturan tersebut, Riris Andono berharap, mereka akan ditindak tegas.
Menurutnya, kondisi saat ini sudah menunjukkan betapa banyak masyarakat yang masih abai dengan protokol kesehatan Covid-19.