“Ikuti prosedur uji klinis yang standar dengan mengikuti arahan BPOM sebagai otoritas yang mengawasi dan menilai uji klinis,” ucap Daeng Mohammad Faqih.
Daeng Mohammad Faqih mengatakan, BPOM mewakili negara yang diberi amanah dan wewenang sebagai otoritas yang memberi jaminan keamanan, kualitas, dan efikasi vaksin melalui proses penilaian tahapan uji klinis.
Ketua Umum Pengurus Besar IDI itu juga menambahkan bahwa semua penelitian obat atau vaksin harus mengikuti tahapan uji klinik yakni, fase 1, 2, dan 3.
Baca Juga: Penelitian Ungkap Hanya 3 Persen Ekosistem Dunia yang Tetap Utuh, Salah Satunya Hutan Amazon
“Kalau fase 1 belum dinyatakan memenuhi syarat, maka peneliti seharusnya memperbaharui dan memperbaiki uji klinis 1, bukannya melakukan fase selanjutnya,” kata Daeng Mohammad Faqih.
Ketua PDPI Cabang Jakarta, Erlina Burhan menegaskan, jika menggunakan vaksin yang belum terbukti efikasi dan keamanannya berdasarkan kaidah ilmiah akan sangat riskan.
Erlina Burhan sependapat dengan Daeng Mohammad Faqih, jika vaksin Nusantara ingin lanjut ke fase 2 harus memenuhi kriteria atau persyaratan sesuai kaidah ilmiah.
Baca Juga: Soal Pro Konta Vaksin Nusantara, dr. Tirta: Kaya Gini kok Berharap Indonesia Kelar Pandemi
Pasalnya sampai sekarang BPOM sendiri belum memberikan izin Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) fase 2 untuk vaksin Nusantara.