Bila mana belum memiliki surat keterangan usaha, pelaku usaha mikro bisa membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional dengan dengan mendatangi kantor pemerintahan desa untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
Bisa juga melakukannya secara online, yaitu melalui Online Single Submission (OSS) di dinas yang membidangi perizinan usaha di kabupaten/kota masing-masing.
Baca Juga: Biografi Ustaz Ujang Bustomi dan Sholawatnya yang Cocok Dilantunkan di Bulan Ramadhan
OSS dibuat untuk mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha, Anda dapat mendaftar online melalui link oss.go.id.
Jika berkas sudah terpenuhi, penerima BLT UMKM Rp2,4 juta yang dinyatakan berhak menerima bantuan, akan diberi petunjuk untuk dibuatkan rekening pencairan oleh pihak bank penyalur, yaitu BRI, BNI, PNM, atau bank penyalur resmi lainnya.
Ada baiknya sebelum mendatangi bank penyalur, cek terlebih dahulu apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta di laman eform.bri.co.id/bpum, dengan langkah-langah berikut ini:
Baca Juga: Raffi Ahmad Tiba-tiba Ajak Nagita Slavina dan Rafathar ke Bandung, Ada Apa?
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi (Captcha)
- Klik proses inquiry
Setelah mengklik proses inquiry, maka akan menampilkan halaman pemberitahuan apakah Anda mendapat BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta tahun 2021.***