Apakah Pasien Covid-19 Diperbolehkan untuk Puasa? Begini Penjelasan dari Dekan FKUI!

- 14 April 2021, 08:22 WIB
Ilustrasi - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI sebut bahwa pasien Covid-19 yang mempunyai gejala penyakit tak dianjurkan untuk puasa.*
Ilustrasi - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI sebut bahwa pasien Covid-19 yang mempunyai gejala penyakit tak dianjurkan untuk puasa.* /mattthewafflecat/Pixabay

Pandemi Covid-19 sudah menyerang dunia hingga satu tahun lebih.

Dan Bulan Ramadhan kali ini menjadi tahun kedua bagi umat muslim untuk menjalankan puasa di tengah pandemi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 14 April 2021: Sagitarius Menjadi Lebih Baik, Cek Peruntungan Zodiak Lainnya!

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bisa menjaga kodisi agar imun tetap kuat.

Hal itu agar semua bisa tetap fit dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan tahun ini.

Ari Fahrial Syam, kemudian menegaskan bahwa orang yang sakit dan diinfus tidak boleh berpuasa.

Baca Juga: Quotes Ramadhan Hari ke-2 Puasa, Belajar Empati di Bulan Suci

Namun berbeda hal dengan vaksin yang diperbolehkan saat masyarakat menjalankan ibadah puasa.

“Orang yang sakit dan diinfus pun tidak boleh (berpuasa), karena itu kan makan melalui infus. Tapi vaksin tetap diperbolehkan, karena kan termasuk jenis obat,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x