Sebelumnya, dr. Tirta menyampaikan bahwa penerapan larangan moda transportasi beroperasi selama masa mudik lebaran sangat sulit.
"Kebijakan yang menurut saya penerapannya sangat susah dilakukan," tuturnya.
Kebijakan larangan moda transportasi beroperasi slama masa mudik lebaran ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.***