Mucikari Berhasil Dibekuk, Jual Gadis Kelas 5 SD pada Lelaki Hidung Belang dengan Imbalan Rp100 Ribu

- 8 April 2021, 20:02 WIB
ILUSTRASI - Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk terduga mucikari berinisial DF usai menjual gadis di bawah umur kepada lelaki hidung belang.*
ILUSTRASI - Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk terduga mucikari berinisial DF usai menjual gadis di bawah umur kepada lelaki hidung belang.* /Pikiran Rakyat/

PR CIREBON — Terduga muncikari berinisial DF, menjalankan aksi prostitusi online, korbannya gadis di bawah umur masih kelas 5 SD.

Sang mucikai berinisial DF tersebut menyuruh korbannya untuk melayani nafsu lelaki hidung belang dan hanya diberi imbalan Rp100.000.

DF kini sudah dijadikan tersangka oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara, yang berhasil diringkus di tower Emerald Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Lebih dari 100 Artis Myanmar Ditangkap Junta Militer, Salah Satunya Sedang Sakit Ketika Diringkus

Diketahui, terduga muncikari berinisial DF yang kerap menjajakan anak di bawah umur ini, modus operandinya yaitu dengan menggunakan aplikasi jejaring sosial MiChat.

“Sudah diamankan dengan inisial DF yakni laki-laki berusia 27 tahun. Posisinya dia enggak bekerja ya alias pengangguran,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Kamis 8 April 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Kapolres Metro Jakarta Utara menerangkan, terduga mucikari ini menggunakan aplikasi MiChat dalam melakukan aksinya, terutama dalam menjajakan para korban ke lelaki hidung belang.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah WHO Akhirnya Membongkar Kebohongan Tiongkok Soal Covid-19?

Berdasarkan data yang dihimpun, terduga menjajakan anak dengan detail usia 16 tahun, namun kenyataanya sang korban baru menginjak usia 11 tahun.

Sementara itu, untuk tarif yang dipasang oleh terduga mucikari dalam satu kali kencan dengan korban sekitar Rp450 ribu, dengan bagian yang diterima korban sebesar Rp 100 ribu saja.

“Dari keterangan yang bersangkutan, akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan langsung oleh pelaku. Dia sendiri yang menjajakan korban langsung kepada hidung belang dengan tarif segitu,” kata Guruh.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah HMI MPO akan Menggelar Demo untuk Seret Anies Baswedan?

Dituturkannya, kasus ini terungkap usai polisi memperoleh informasi adanya praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Kemudian, anggota polisi yang ditugaskan menindak kasus ini, tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung menyergap pelaku muncikari DF. Serta, korban gadis lugu anak kelas 5 SD yang masih di bawah umur tersebut.

"Anggota Polsek Kelapa Gading mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi MiChat,” ungkap Guruh.

Baca Juga: Bulan Madu ke Bali bersama Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: Kita Bahagia, yang Lain Minggir!

Selanjutnya, penyidik mendapati akun MiChat dengan nama profil Tasya.

Di dalam akun MiChat tersebut, terdapat pula foto-foto korban yang dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku muncikari DF untuk menarik pelanggan.

"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial itu," tuturnya.

Baca Juga: Curi Barbuk Emas 1,9 Kilogram, Oknum Pegawai KPK Dipecat Secara Tidak Hormat

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi pada Kamis, 11 Maret 2021.

Pada waktu Kamis malam, sekitar pukul 21.15 WIB, polisi langsung menangkap terduga muncikari DF, serta menggagalkan praktik prostitusi online yang melibatkan korban siswi kelas 5 SD itu.

Lalu, korban berhasil diselamatkan sebelum dirinya harus melayani tiga orang lelaki hidung belang yang sudah sempat memesannya kepada muncikari DF.

Baca Juga: Kirim Lebih Banyak Jet Tempur, Perang Antara Tiongkok dan Taiwan akan Benar-benar Pecah?

Keterangan lebih lanjut, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Muhammad Fajar, motif korban sehingga mau terlibat dalam aksi prostitusi online anak di bawah umur tersebut karena masalah ekonomi.

“Dia terkena tipu daya ya, motifnya sih ekonomi, dia dijanjiin sama terduga DF untuk kerja dan mendapatkan uang jajan. Yang jelas, korbannya ini masih sekolah, sekarang kelas 5 SD,” beber Fajar.

Atas aksinya tersebut, terduga DF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x