“Nggak ngerti TKP teriak HAM,” tegasnya kepada Haris Azhar, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @muannas_alaidid, Sabtu 3 April 2021.
Sebelumnya diberitakan, Haris Azhar menyinggung terkait penindakan terduga teroris di Mabes Polri oleh aparat polisi.
Haris Azhar bahkan mempertanyakan apakah polisi yang menembak mati terduga teroris di Mabes Polri, tahu atau tidak mengenai tata cara menangani serangan teroris.
Haris Azhar menjelaskan prinsip Kuba atau hukum Kuba, di mana aparat penegak hukum melakukan pendekatan humanis dalam melakukan penegakan hukum.
Dalam prinsip Kuba, ada aturan dan prosedur yang mengatur aparat dalam menggunakan senjata api.
"Dalam standar HAM internasional itu ada namanya isu administrasi keadilan, salah satunya soal tata cara penggunaan senjata api oleh penegak hukum," kata Haris Azhar, dikutip dari Pikiran Rakyat Bekasi.
Menurut Haris Azhar, dalam prinsip Kuba terdapat ukuran-ukuran bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap aksi terorisme.
Sebelum melumpuhkan pelaku terorisme, ada tindakan pencegahan yang harus dilakukan aparat penegak hukum.***