PR CIREBON – CEO Indonesia Cyber, Muannas Alaidid, mengkritik pernyataan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar terkait tindakan kepolisian yang menembak mati terduga teroris di Mabes Polri.
Haris Azhar dalam keterangannya mengungkit HAM dan mempertanyakan sikap dan landasan petugas polisi yang mengambil tindakan eksekusi mati terduga teroris di Mabes Polri.
Sontak, Muannas Alaidid heran dengan pemikiran tentang HAM yang diyakini Haris Azhar, yang seolah tak setuju dengan tindakan terukur aparat polisi.
Dari pernyataan Haris Azhar, Muannas Alaidid menilai aktivis HAM itu tak tahu mengenai kejadian di tempat kejadian perkara (TKP), tetapi malah keras mengaitkannya dengan HAM.
Muannas Alaidid kemudian menjelaskan alasan kenapa polisi melakukan tindakan terukur dengan menembak mati terduga teroris di Mabes Polri.
“Pelaku lepaskan enam kali tembakan, sebelumnya sudah curigai diminta berhenti petugas tapi menolak, ternyata pelaku sudah wasiat,” ucap Muannas Alaidid.
Baca Juga: Beri Pesan untuk Polri dan BNPT, Ahmad Sahroni: Para Ulama Harus Dilibatkan untuk Berantas Terorisme
“Nggak ngerti TKP teriak HAM,” tegasnya kepada Haris Azhar, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @muannas_alaidid, Sabtu 3 April 2021.
Sebelumnya diberitakan, Haris Azhar menyinggung terkait penindakan terduga teroris di Mabes Polri oleh aparat polisi.
Haris Azhar bahkan mempertanyakan apakah polisi yang menembak mati terduga teroris di Mabes Polri, tahu atau tidak mengenai tata cara menangani serangan teroris.
Haris Azhar menjelaskan prinsip Kuba atau hukum Kuba, di mana aparat penegak hukum melakukan pendekatan humanis dalam melakukan penegakan hukum.
Dalam prinsip Kuba, ada aturan dan prosedur yang mengatur aparat dalam menggunakan senjata api.
"Dalam standar HAM internasional itu ada namanya isu administrasi keadilan, salah satunya soal tata cara penggunaan senjata api oleh penegak hukum," kata Haris Azhar, dikutip dari Pikiran Rakyat Bekasi.
Menurut Haris Azhar, dalam prinsip Kuba terdapat ukuran-ukuran bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap aksi terorisme.
Sebelum melumpuhkan pelaku terorisme, ada tindakan pencegahan yang harus dilakukan aparat penegak hukum.***