Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020—2025.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang pertama terkait dengan kasus tersebut pada hari Selasa (30/3). Namun, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 13 April.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly pada sesi jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu, mengumumkan pemerintah menolak hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Karena, dokumen yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM tidak lengkap.
Sejauh ini, pihak pengurus KLB belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan terkait dengan keputusan pemerintah tersebut.***