10 Orang Penyelenggara KLB Tetap Digugat, Dilarang Lakukan Aktivitas Mengatasnamakan Partai Demokrat

- 31 Maret 2021, 15:53 WIB
Herzaky Mahendra memastikan Partai Demokrat tetap melanjutkan gugatan terhadap 10 orang penyelenggara KLB, salah satunya Marzuki Alie.*
Herzaky Mahendra memastikan Partai Demokrat tetap melanjutkan gugatan terhadap 10 orang penyelenggara KLB, salah satunya Marzuki Alie.* /ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020—2025.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang pertama terkait dengan kasus tersebut pada hari Selasa (30/3). Namun, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 13 April.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly pada sesi jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu, mengumumkan pemerintah menolak hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Serangan Rasisme Berlanjut, Pejabat AS Keturunan Asia Tunjukkan Bekas Lukanya: Apa Patriotisme Ini Cukup?

Karena, dokumen yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM tidak lengkap.

Sejauh ini, pihak pengurus KLB belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan terkait dengan keputusan pemerintah tersebut.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x