10 Orang Penyelenggara KLB Tetap Digugat, Dilarang Lakukan Aktivitas Mengatasnamakan Partai Demokrat

- 31 Maret 2021, 15:53 WIB
Herzaky Mahendra memastikan Partai Demokrat tetap melanjutkan gugatan terhadap 10 orang penyelenggara KLB, salah satunya Marzuki Alie.*
Herzaky Mahendra memastikan Partai Demokrat tetap melanjutkan gugatan terhadap 10 orang penyelenggara KLB, salah satunya Marzuki Alie.* /ANTARA/Genta Tenri Mawangi

PR CIREBON — Kemenkumham resmi menolak permohonan pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Deli Serdang, dengan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Menindaklanjuti keputusan Kemenkumham tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyo (AHY) menggelar jumpa pers menanggapi keputusan pemerintah menolak hasil KLB.

Dalam jumpa pers tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra ikut menyampaikan salah satu poin.

Baca Juga: Selain Link dtks.kemensos.go.id, Instal Aplikasi Ini untuk Cek Nama Penerima Bansos

Herzaky Mahendra dengan tegas menyebut Partai Demokrat akan tetap melanjutkan proses persidangan terkait dengan gugatan hukum terhadap 10 penyelenggara KLB, di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Tetap kami lanjutkan gugatan,” katanya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Rabu, 31 Maret 2021.

Namun, ketika Herzaky Mahendra ditanya terkait apa alasan Partai Demokrat tetap lanjutkan gugatan hukum terhadap penyelenggara KLB, dirinya belum dapat memberi jawaban.

Baca Juga: Mengapa Zodiak Capricorn Begitu Cerdas dan Cemerlang? Begini Penjelasannya Menurut Astrologi

Akan tetapi, Herzaky memastikan DPP Partai Demokrat tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap 10 penyelenggara KLB.

Sepuluh orang itu antara lain, Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x